Berdasarkan
Peraturan Dewan Pers No 1 tahun 2019
1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam
memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa
melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
2. Wartawan
memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa
positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang
bersifat seksual dan sadistis.
3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi
mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa
kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta
kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak
traumatik.
4. Wartawan dapat mengambil
visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan
hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi
identitas anak.
5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau
pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif
pemberitaan yang berlebihan.
6. Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak
yang berada dalam perlindungan LPSK.
7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya
belum ditangkap/ditahan.
8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual
yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku.
Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas
anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah
dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.
9. Dalam hal berita anak hilang
atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian
diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas
anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.
10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang
dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.
11. Wartawan tidak memberitakan
tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) dari media
sosial.
12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati
ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tidak ada komentar
Posting Komentar