Ilustrasi |
RIAUKOMPAS, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah menaikkan status penyidikan terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pelaku berinisial PR yang dilaporkan pada pertengahan Januari 2024 silam.
Terlapor atas berinisial PR sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor SP.Tap/99/XI/Res.1.24/2024. Reskrim tertanggal 08 November 2024.
Namun hingga saat ini, sudah sebulan sejak tanggal ditetapkan sebagai tersangka, pelaku yang berprofesi sebagai honorer Pemkab Pelalawan itu belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.
"Hampir sebulan kami laporkan kasus ini ke polisi, dan sudah ditetapkan tersangka. Saya mengucapkan ribuan terimakasih kepada pihak kepolisian," kata korban R kepada media, Kamis (5/12/2024)
Selain itu, R berharap mendapatkan keadilan dari institusi penegak hukum atas kejadian yang menyebabkan trauma mendalam baginya.
"Trauma ini berat bagi saya, harapan saya mendapat keadilan, Pelaku ditangka," harapnya.
Sementara itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Polres Pelalawan melalui Kasat Reskrim Kris Tofel S.Tr.K. S.IK mengatakan bahwa kasus PKDRT ini sudah memasuki tahap 1.
Dia menjelaskan, bahwa UU PKDRT isi pasal 44 ayat 4 menyebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak 5 juta.
Sebagai informasi dirangkum media ini, bahwa tahap pertama dalam penyidikan tindak pidana adalah tahap pendahuluan, yaitu ketika penyidik menyerahkan berkas perkara. Jika penyidikan dianggap selesai, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. (Tim)
Tidak ada komentar
Posting Komentar