RIAUKOMPAS, INHU - Soal berita Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.293.6131 yang melayani Mafia BBM bersubsidi yang beroperasi di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau masuk ke babak baru.
Pasalnya, seseorang yang diketahui berinisial JT mengaku ikut andil di SPBU yang terletak di Jl. Air Molek-Taluk Kuantan itu. "Saya ikut andil di SPBU itu," jawabnya singkat melalui Via WhatsApp, Senin (28/10) pagi.
Setelah ditelusuri, JT merupakan orang yang disegani di lingkungan SPBU bernomor 14.293.6131 itu. Mirisnya lagi, JT juga merupakan wartawan. Diduga JT berperan sebagai pengaman bagi SPBU dan Mafia BBM bersubsidi.
Bahkan, ia yang melayani wartawan dan LSM jika bersilaturahmi agar kerja salah yang dilakukan SPBU dengan Mafia BBM terus berjalan tanpa hambatan. Tak tanggung tanggung, JT berani menyebut berapa yang mau dinaikkan usai disinggung pasal berita kedua.
Pantauan media dilapangan, setiap harinya SPBU melangsir atau memperjualbelikan BBM bersubsidi jenis solar kepada para mafia yang setiap hari puluhan mobil Box Colt Diesel dan L-300 mangkat di SPBU Ini.
Kendati demikian, sepertinya Aparat Penegak Hukum (APH) setempat tidak ambil pusing dengan SPBU ini kerena diduga menerima upeti dari pihak SPBU.
Menyikapi hal ini, Ketua DPD LSM Labraki Provinsi Riau, Said ketika dikonfirmasi media menyebut akan melaporkan pihak SPBU 14.293.6131 ke Polda Riau.
"Sebagai oknum wartawan, JT sudah jelas melakukan perbuatan yang salah. Sebenarnya tugas seorang wartawan itu adalah kontrol sosial kemasyarakatan bukan untuk membackup SPBU nakal," tegasnya.
Lebih lanjut, Said menjelaskan, semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun.
Oleh karena itu tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 poin 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," sebut Said.
Lebih Gamblangnya lagi, Said menyebut dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Badan Usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi,dan pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya. (Tim)
Tidak ada komentar
Posting Komentar